Di Balik Tuntutan 1 Tahun Bui untuk Penyerang Novel Baswedan!

20DETIK

   |   
192,268 Views | Kamis, 11 Jun 2020 17:45 WIB

Dua oknum polisi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) beranggapan mereka tak terbukti berniat secara sengaja melakukan penganiayaan berat, hanya sekadar memberikan pelajaran.

Satria Kusuma - 20DETIK