Dua oknum polisi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) beranggapan mereka tak terbukti berniat secara sengaja melakukan penganiayaan berat, hanya sekadar memberikan pelajaran.