Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6). Mereka dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6). Mereka dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.