2 Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara!

20DETIK

   |   
9,671 Views | Kamis, 11 Jun 2020 17:11 WIB

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6). Mereka dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Satria Kusuma - 20DETIK