Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kedua penyerang Novel Baswedan melakukan aksi teror penyiraman air keras tidak atas perintah siapa pun. Hal itu terbukti dari fakta persidangan di pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kedua penyerang Novel Baswedan melakukan aksi teror penyiraman air keras tidak atas perintah siapa pun. Hal itu terbukti dari fakta persidangan di pemeriksaan saksi.