Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui usulan penambahan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan Pilkada 2020 sebesar Rp. 4,768 triliun dan Bawaslu sebesar 478 miliar. Penambahan dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada 2020 berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.