2 Pengedar Obat Terlarang di Kendari Dibekuk Petugas

20DETIK

   |   
2,307 Views | Jumat, 12 Jun 2020 09:16 WIB

Amran (35) dan Kadrin (26) dibekuk petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sultra pada Rabu (10/6) malam. Dari keduanya ditemukan barang bukti 1.411 butir obat-obatan jenis narkotika berbahaya.

Sitti Harlina - 20DETIK