Amran (35) dan Kadrin (26) dibekuk petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sultra pada Rabu (10/6) malam. Dari keduanya ditemukan barang bukti 1.411 butir obat-obatan jenis narkotika berbahaya.
Amran (35) dan Kadrin (26) dibekuk petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sultra pada Rabu (10/6) malam. Dari keduanya ditemukan barang bukti 1.411 butir obat-obatan jenis narkotika berbahaya.