PSBB transisi memperbolehkan sektor perkantoran beroperasi sejak 8 Juni lalu. Namun kembalinya lagi para pekerja ini membuat sarana transportasi umum mengalami kepadatan, terutama kereta rel listrik (KRL). Melihat hal itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan jam kerja.