JPU Tuntut Setahun Bui Penyerang Novel, Komjak: Kami Pahami Publik Kecewa

20DETIK

   |   
47,766 Views | Senin, 15 Jun 2020 07:30 WIB

Dua terdakwa kasus penyiraman kasus Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut 1 tahun bui. Tuntutan itu mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI (KKRI), yang berharap ada keadilan dalam kasus Novel Baswedan.

Tri Aljumanto - 20DETIK