Dua terdakwa kasus penyiraman kasus Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut 1 tahun bui. Tuntutan itu mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI (KKRI), yang berharap ada keadilan dalam kasus Novel Baswedan.
Dua terdakwa kasus penyiraman kasus Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut 1 tahun bui. Tuntutan itu mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI (KKRI), yang berharap ada keadilan dalam kasus Novel Baswedan.