Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aulia dan Geovanni terbukti secara sah telah berencana membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana.