Dihukum Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan Vonis Aulia Kesuma

20DETIK

   |   
17,590 Views | Senin, 15 Jun 2020 18:10 WIB

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri. Menurut hakim tidak ada hal yang meringankan dalam kasus tersebut.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK