Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri. Menurut hakim tidak ada hal yang meringankan dalam kasus tersebut.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri. Menurut hakim tidak ada hal yang meringankan dalam kasus tersebut.