Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan untuk pondok pesantren yang tidak memulangkan santrinya tetap melaksanakan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, Ia mengimbau untuk santri dan penyelenggara pondok pesantren untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan.