Tim Hukum terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan menilai tuntutan satu tahun penjara terlalu berat. Alasannya, ada unsur-unsur dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Tim Hukum terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan menilai tuntutan satu tahun penjara terlalu berat. Alasannya, ada unsur-unsur dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.