Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ada selisih 3 jam untuk sif pekerja di Ibu Kota. Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ada selisih 3 jam untuk sif pekerja di Ibu Kota. Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.