Risyanto Suanda, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo), dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Risyanto Suanda, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo), dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.