Masjid Nurul Islam, Koja Selatan, Jakarta Utara melaksanakan salat Jumat dua gelombang sesuai surat edaran (SE) Dewan Masjid Indonesia (DMI). Namun pada pelaksanaannya jemaah yang datang lebih awal dapat mengikuti salat di gelombang pertama, tidak menggunakan aturan ganjil-genap berdasarkan nomor HP jemaah.