Menkeu Terbitkan PMK, Kini Uang Negara Bisa Ditempatkan di Bank Umum

20DETIK

   |   
16,066 Views | Rabu, 24 Jun 2020 16:32 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini untuk mendorong kembalinya ekonomi sektro riil yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK