Pelaku penikaman Wiranto yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara pada Kamis (25/6) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dirinya dikenakan pasal 15 Juncto pasal 7 Undang-undang tindak pidana terorisme.
Pelaku penikaman Wiranto yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara pada Kamis (25/6) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dirinya dikenakan pasal 15 Juncto pasal 7 Undang-undang tindak pidana terorisme.