Jadi Korban Teror, Wiranto Bakal Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

20DETIK

   |   
6,517 Views | Kamis, 25 Jun 2020 15:44 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada penyerang eks Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dengan hukuman 12 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi ke Wiranto sebagai korban teror.

Ferdian Zikran - 20DETIK