Kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Eddy Purwatmo, menyebut Novel memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dari Polri. Hal tersebut lantaran Novel pernah menjadi bagian dari Polri.
Kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Eddy Purwatmo, menyebut Novel memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dari Polri. Hal tersebut lantaran Novel pernah menjadi bagian dari Polri.