Pengacara Terdakwa: Novel Berhak Dapat Bantuan Hukum Polri

20DETIK

   |   
2,686 Views | Senin, 29 Jun 2020 15:10 WIB

Kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Eddy Purwatmo, menyebut Novel memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dari Polri. Hal tersebut lantaran Novel pernah menjadi bagian dari Polri.

Ferdian Zikran - 20DETIK