Kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, menyebut rusaknya mata Novel bukan akibat perbuatan terdakwa secara langsung. Menurutnya, mata Novel rusak lantaran kesalahan penanganan.
Kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, menyebut rusaknya mata Novel bukan akibat perbuatan terdakwa secara langsung. Menurutnya, mata Novel rusak lantaran kesalahan penanganan.