KPAI menyebut DKI Jakarta melanggar ketentuan Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta DKI membuka gelombang 2 jalur zonasi dan penambahan kursi.