Dinas pendidikan DKI Jakarta memutuskan menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi. Zonasi kali ini diperuntukan bagi siswa yang berada satu RW dengan sekolah.
Dinas pendidikan DKI Jakarta memutuskan menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi. Zonasi kali ini diperuntukan bagi siswa yang berada satu RW dengan sekolah.