Alasan Komisi VIII DPR Tarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

20DETIK

   |   
4,245 Views | Rabu, 01 Jul 2020 12:06 WIB

Komisi VIII DPR RI akan menarik rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah tersebut diambil karena pembahasannya menuai polemik di masyarakat.

Ashri Fathan - 20DETIK