Komisi VIII DPR RI akan menarik rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah tersebut diambil karena pembahasannya menuai polemik di masyarakat.