Komisi VIII DPR RI akan menarik rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Meski begitu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengaku siap mengajukan kembali pembahasan RUU PKS ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.