Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pelanggar larangan kantong plastik bisa dikenakan denda hingga Rp 25 juta. Hal ini untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih ramah lingkungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pelanggar larangan kantong plastik bisa dikenakan denda hingga Rp 25 juta. Hal ini untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih ramah lingkungan.