Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih berlaku selama masa PSBB Transisi Fase 1. Warga yang ingin keluar-masuk wilayah Jakarta diharuskan mengurus SIKM secara online.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih berlaku selama masa PSBB Transisi Fase 1. Warga yang ingin keluar-masuk wilayah Jakarta diharuskan mengurus SIKM secara online.