Rencana redenominasi atau penyederhanaan tiga nol dalam mata uang rupiah, dari Rp 100.000 menjadi Rp 1.000 mencuat lagi. Kementerian Keuangan memasukkan rencana menjadi 19 RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Rencana redenominasi atau penyederhanaan tiga nol dalam mata uang rupiah, dari Rp 100.000 menjadi Rp 1.000 mencuat lagi. Kementerian Keuangan memasukkan rencana menjadi 19 RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024.