Refly Harun Sebut Putusan MA Menangkan Gugatan Rachmawati Tak Manfaat

20DETIK

   |   
12,185 Views | Kamis, 09 Jul 2020 16:52 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan Pilpres tidak ada manfaatnya. Menurutnya, keputusan MA tersebut tidak bisa membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK