Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan Pilpres tidak ada manfaatnya. Menurutnya, keputusan MA tersebut tidak bisa membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.