Puskesmas Lumpue di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menutup layanan poliklinik dan unit gawat dararut selama 1 x 24 jam. Hal ini dilakukan setelah seorang pasien terkonfirmmasi positif Covid-19 pernah mendapatkan layanan kesehatan di ruang poli dan IGD puskesmas.