Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mendenda warganya yang tidak menggunakan masker di tempat umum terhitung sejak 27 Juli 2020. Jika tidak bisa bayar denda, opsi lainnya adalah kurungan maupun kerja sosial.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mendenda warganya yang tidak menggunakan masker di tempat umum terhitung sejak 27 Juli 2020. Jika tidak bisa bayar denda, opsi lainnya adalah kurungan maupun kerja sosial.