Alasan Menkes Ubah Istilah PDP-ODP: Mengikuti WHO

20DETIK

   |   
21,837 Views | Rabu, 15 Jul 2020 06:25 WIB

Penggunaan istilah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 berubah seiring diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/MENKES/413/2020. Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto buka suara terkait perubahan itu. Begini katanya.

Satria Kusuma - 20DETIK