SIKM DKI Diganti CLM, Begini Tata Cara Urusnya

20DETIK

   |   
52,642 Views | Kamis, 16 Jul 2020 05:50 WIB

Surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat ini sudah ditiadakan dan diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM). Masyarakat yang hendak mengurus CLM harus mengisi data di aplikasi Jaki alias jaki.jakarta.go.id. Lantas, bagaimana cara pengajuannya?

Satria Kusuma - 20DETIK