Tok! Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
6,399 Views | Kamis, 16 Jul 2020 19:22 WIB

Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp.200 juta. Wawan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Ferdian Zikran - 20DETIK