Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp.200 juta. Wawan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp.200 juta. Wawan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.