Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
4,191 Views | Kamis, 16 Jul 2020 22:19 WIB

Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan jalani sidang vonis di PN jakarta Utara. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir terbukti lakukan penganiayaan terencana hingga mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK