2 Penyerang Novel Baswedan Terima Vonis Hakim

20DETIK

   |   
2,024 Views | Kamis, 16 Jul 2020 23:01 WIB

Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan menerima putusan hakim yakni 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan 1,5 tahun untuk Ronny Bugis. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK