Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan menerima putusan hakim yakni 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan 1,5 tahun untuk Ronny Bugis. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan menerima putusan hakim yakni 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan 1,5 tahun untuk Ronny Bugis. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.