Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Penyerang Novel Baswedan

20DETIK

   |   
6,749 Views | Kamis, 16 Jul 2020 23:28 WIB

Dua penyerang Novel Baswedan terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang meringankan putusan salah satu diantaranya terdakwa telah meminta maaf kepada korban.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK