Modus Janjikan Pekerjaan, Muncikari di Parepare Diciduk

20DETIK

   |   
1,399 Views | Jumat, 17 Jul 2020 19:34 WIB

Polisi menangkan seorang muncikari berinisial SD yang berusia 19 tahun. Pelaku menjual anak dibawah umur untuk seks dengan modus menjanjikan pekerjaan.

Hasrul Nawir - 20DETIK