Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyebut bagi mereka yang positif Covid-19 tetap bisa memberikan suaranya di Pilkada 2020. Nantinya petugas akan melayani di rumah sakit, tempat karantina hingga ke rumah.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyebut bagi mereka yang positif Covid-19 tetap bisa memberikan suaranya di Pilkada 2020. Nantinya petugas akan melayani di rumah sakit, tempat karantina hingga ke rumah.