Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut 436 WNI anggota jemaah tablig telah menjalani proses hukum di India. Sementara 98 WNI yang mengajukan keringanan hukuman dijatuhi hukuman denda Rp 2 Juta.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut 436 WNI anggota jemaah tablig telah menjalani proses hukum di India. Sementara 98 WNI yang mengajukan keringanan hukuman dijatuhi hukuman denda Rp 2 Juta.