Penyidikan Belum Rampung, Masa Penahanan Maria Lumowa Diperpanjang

20DETIK

   |   
1,166 Views | Jumat, 24 Jul 2020 12:05 WIB

Masa penahanan tersangka kasus pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2003, Maria Lumowa, diperpanjang. Perpanjangan penahanan ini berlangsung selama 40 hari.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK