Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi listrik untuk dunia usaha dengan nilai mencapai Rp 3 triliun. Dengan tarif minimum dari Juli hingga Desember 2020 total yang harus dibayarkan
Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi listrik untuk dunia usaha dengan nilai mencapai Rp 3 triliun. Dengan tarif minimum dari Juli hingga Desember 2020 total yang harus dibayarkan