Kata Polri Soal Status Keanggotaan Penyerang Novel Baswedan

20DETIK

   |   
32,642 Views | Selasa, 28 Jul 2020 17:27 WIB

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, telah divonis bersalah melakukan tindak pidana. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut dua penyerang Novel Baswedan akan menjalani sidang kode etik terkait status keanggotaan kepolisiannya.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK