Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, telah divonis bersalah melakukan tindak pidana. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut dua penyerang Novel Baswedan akan menjalani sidang kode etik terkait status keanggotaan kepolisiannya.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, telah divonis bersalah melakukan tindak pidana. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut dua penyerang Novel Baswedan akan menjalani sidang kode etik terkait status keanggotaan kepolisiannya.