Kejagung Tepis Istilah Penahanan Djoko Tjandra: Ini Eksekusi

20DETIK

   |   
10,236 Views | Selasa, 04 Agu 2020 12:46 WIB

Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menilai penahanan terhadap kliennya Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan jaksa melaksanakan eksekusi hukuman badan atas putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK