Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menilai penahanan terhadap kliennya Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan jaksa melaksanakan eksekusi hukuman badan atas putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra.
Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menilai penahanan terhadap kliennya Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan jaksa melaksanakan eksekusi hukuman badan atas putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra.