Pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya memberikan bantuan berupa upah tambahan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya memberikan bantuan berupa upah tambahan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.