Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan tidak akan membatasi aktivitas pesantren sesuai zonasi risiko penyebaran Covid-19. Menurut Fachrul, hingga saat ini pesantren yang menjadi klaster COVID-19 tidak sampai satu persen. Ia hanya memberi 4 syarat yang harus dipenuhi di pesantren.