Menko Polhukam, Mahfud Md mengungkap alasan dikeluarkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yakni untuk mengefektifkan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19. Dijelaskan olehnya, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menjalankan protokol kesehatan.