Bos PS Store Didakwa Menimbun dan Menjual Barang Impor Ilegal

20DETIK

   |   
7,696 Views | Senin, 10 Agu 2020 17:30 WIB

Tersangka kasus barang impor ilegal, Putra Siregar, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bos PS Store itu didakwa melakukan penimbunan, membeli, dan memberikan barang impor ilegal.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK