BPJS Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk melaporkan nomor rekening pekerjanya yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini untuk penyaluran subsidi upah sebesar Rp 600 ribu/bulan selama empat bulan.
BPJS Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk melaporkan nomor rekening pekerjanya yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini untuk penyaluran subsidi upah sebesar Rp 600 ribu/bulan selama empat bulan.