Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka. Keduanya ditersangkakan kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Mulyadi. Menariknya, baik Indra Catri maupun Mulyadi telah mendeklarasikan diri sebagai Calon Gubernur Sumatera Barat.