Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut jika terdapat 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus Djoko Tjandra terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Jumat (14/8). Mereka dibagi dalam kategori 2 pemberi suap dan 2 penerima dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.