Satpol PP Kecamatan Gambir 1 menciduk pejalan kaki yang tak memakai masker di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Pemuda tersebut dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 dan sanksi sosial dengan menyapu jalanan.
Satpol PP Kecamatan Gambir 1 menciduk pejalan kaki yang tak memakai masker di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Pemuda tersebut dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 dan sanksi sosial dengan menyapu jalanan.