Langgar PSBB, Pemuda Ini Dihukum Nyapu Monas-Denda Rp 250 Ribu

20DETIK

   |   
3,932 Views | Kamis, 20 Agu 2020 17:21 WIB

Satpol PP Kecamatan Gambir 1 menciduk pejalan kaki yang tak memakai masker di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Pemuda tersebut dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 dan sanksi sosial dengan menyapu jalanan.

Dinda Decembria - 20DETIK